Suara.com - Manuver politik dari berbagai pihak dinilai KPU sebagai salah satu hal yang tidak patut dilakukan. Belakangan, safari politik dari Anies Baswedan kemudian dilarang oleh pihak KPU.
Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan KPU larang Anies sosialisasi politik ini, karena menilai tidak ada aturan yang dilanggar.
Acuan dan Tinjauan Menurut KPU
Meski menimbulkan berbagai polemik, pihak KPU, menyatakan hal ini melarang ketentuan dalam proses Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hingga saat ini, peserta pemilu serentak berjumlah 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Parpol ini yang kemudian dapat memiliki hak untuk melakukan sosialisasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye. Hingga saat ini disampaikan tidak ada peserta pemilu selain partai politik.
Dalam aturan tersebut di atas parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, seperti yang tertulis pada Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2.
Sosialisasi oleh parpol dapat dilaksanakan secara internal, dengan pemasangan bendera dan nomor urut yang dimilikinya atau dengan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan paling lambat sehari sebelum acara pada KPU dan Bawaslu.
KPU menilai jika ada tindakan di luar peraturan tersebut, maka akan disebut dengan pelanggaran. Namun demikian jenis pelanggaran apa yang dilakukan kemudian akan ditentukan oleh Bawaslu.
Tanggapan dari Pihak Lain
Baca Juga: CEK FAKTA Anies Baswedan Dekat dengan Aliran Kristen Sesat Alpha Omega
Meski demikian namun tak sedikit yang merasa bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Wakil Ketua Umum NasDem sendiri juga mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh aktivitas Anies tersebut.
Pernyataan bernada serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang menurutnya pernyataan KPU soal pelanggaran yang dilakukan Anies ini berlebihan.
Ia merasa bahwa sosialisasi sebelum kampanye tersebut tidak melanggar aturan apapun dan sifatnya sebagai bentuk ekspresi dan menyemarakkan pemilu mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Potensi Koalisi Cuma Dua Poros, Hadirkan Head to Head Prabowo Vs Anies atau Ganjar Vs Anies
-
CEK FAKTA: Benarkah Jenderal Andika Perkasa Ajak Ratusan Ribu Purnawirawan Se-Indonesia Menangkan Anies?
-
Ini yang Bikin NasDem Kepincut sama Khofifah, Ingin Jodohkan dengan Anies di Pilpres 2024
-
CEK FAKTA: Anies Ngaku Dekat dengan Kristen Aliran Sesat Alpha Omega Papua, Benarkah?
-
CEK FAKTA Anies Baswedan Dekat dengan Aliran Kristen Sesat Alpha Omega
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024