Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Sandiaga Uno masih merupakan kader Partai Gerindra meskipun santer diisukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melirik Sandiaga untuk diduetkan dengan bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
“Yang pertama kami pastikan saat ini Pak Sandi masih kader Gerindra dan Wakil Ketua Dewan Pembina di Partai Gerindra,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dasco menyebutkan jika PKS belum berkomunikasi secara resmi dengan Sandiaga mengenai wacana duet dengan Anies.
“Rasanya komunikasi resmi antara PKS dan Pak Sandi itu juga belum dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, Sandiaga akan mengomunikasikan terlebih dahulu kepada Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra jika akan melangsungkan pembicaraan dengan parpol lain menyangkut pencapresan.
“Jika dilakukan saya yakin Pak Sandi juga akan berkonsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Pak Prabowo Subianto. Sampai dengan saat ini belum terjadi sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyatakan Sandiaga Uno berpeluang untuk diusung sebagai cawapres Anies Baswedan.
"Saat ini, PKS belum menentukan cawapres, artinya Sandi masih berpeluang untuk bisa diusung PKS. Siapa saja berpeluang, termasuk Sandi, apalagi punya survei yang tinggi dan pernah menang bersama Anies," katanya.
Hal itu disampaikan Iqbal menanggapi hasil survei Voxpol Center Research and Consulting yang memperlihatkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpotensi diduetkan Pilpres 2024.
Baca Juga: Partai Demokrat Pastikan Usung Anies Baswedan jadi Capres di Pemilu 2024
"Saya kira Mas Sandi ini adalah orang yang sangat dekat dengan PKS, karena pernah diusung dan ini adalah pasangan yang pernah menang, artinya kami menyambut baik survei Mas Sandi yang tinggi," tegasnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Partai Demokrat Pastikan Usung Anies Baswedan jadi Capres di Pemilu 2024
-
Hasil Survei IPS: Ridwan Kamil Sosok yang Paling Tepat Untuk Jadi Wapres
-
Prabowo Subianto bertemu Muhaimin Malam-malam, Ini yang Dibahas
-
Perahu Koalisi Perubahan Siap Berlayar, AHY Ke Anies: You Are The Leader And Will Command
-
CEK FAKTA: Jokowi dan Lautan Manusia Hadiri Deklarasi Anies, BuzzerRp Jantungan, Benarkah?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024