Sementara, Ketua KY Fajar Mukti menyatakan, bakal menindaklanjuti laporan dari Koaliai Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal putusan terkait penundaan Pemilu 2024 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.
Sebelumnya Fajar bersama Joko Sasmito selaku anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi telah menerima rekan-rekan dari Koalisi untuk Pemilu Bersih yang datang untuk membuat laporan.
"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman Koalisi untuk Pemilu Bersih, di mana teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan," kata Fajar di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Fajar menegaskan laporan itu terkait kasus putusan PN Jakarta Pusat yang hari ini sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu.
"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Itu yang kami sampaikan, pertama," kata Fajar.
Poin kedua yang ia sampaikan ialah memastikan KY akan menindaklanjuti laporan.
"Yang kedua, tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," kata Fajar.
Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghifari mengatakan kedatangan pihaknya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata
"Yang menurut kami itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA," kata Saleh.
Baca Juga: Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024