Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ridwan Kamil mengatakan, bahwa dirinya tak setuju jika Pemilihan Umum atau Pemilu ditunda. Menurutnya, jika Pemilu ditunda itu harganya sangat mahal.
Pernyataan Ridwan Kamil tersebut disampaikan saat ditanya awak media mengenai soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, memang untuk menempuh upaya hukum di Indonesia banyak elemen peradilan yang dapat ditempuh.
"Saya kira pertama di republik ini banyak elemen-elemen fungsi peradilan ya, PTUN, MK, peradilan umum, tentu apapun harus dihormati," kata Emil kepada wartawan dikutip Selasa (14/3/2023).
Namun ia menegaskan, bahwa akan membayar harga yang mahal jika Pemilu dilakukan atau diputuskan untuk ditunda.
"Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
"Kalau pekan ini, tinggal kamis dan jumat, insyaallah Jumat besok tgl 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.
"Penting kami sampaikan kpu sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, memori banding juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.
"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Berita Terkait
-
Wapres Setuju Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
-
Ditawari Banyak Partai, Uya Kuya Siap Nyaleg di Pemilu 2024
-
Uya Kuya Mantap Terjun ke Politik, Bakal Pensiun dari Dunia Hiburan?
-
Ridwan Kamil Transfer Rp25 Juta dan Folback Siswa SMPN 3 Tasikmalaya yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya
-
Bicara Soal Peluang Maju Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: di DKI Survei Bagus, Tapi Pindah Provinsi Harus Ngobrol Dulu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024