Suara.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan calon presiden (capres) yang bakal diusung PDIP untuk Pilpres 2024 merupakan sosok yang harus terlahir dari proses kaderisasi, sekaligus berasal dari internal partai.
"Bagi PDI Perjuangan pemimpin lahir dari kaderisasi. Capres berasal dari internal pantai. Hal itu amanat dari Ibu Megawati," kata Hasto kepada wartawan usai giat di Surabaya, Minggu (19/3/2023).
Hal tersebut juga sekaligus menanggapi munculnya kabar soal wacana duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurutnya, perjodohan politik harus melihat seluruh komponen secara keseluruhan, tidak bisa satu per satu.
"Jodoh menjodohkan seorang pemimpin tidak hanya melihat aspek elektoral, tetapi dari leadership-nya, kemampuan menyelesaikan masalah, by desain untuk masa depan," ujarnya.
PDI Perjuangan, kata Hasto, memiliki mekanisme demokrasi yang khas dan menghasilkan banyak pemimpin berkompeten, baik dalam skala daerah maupun nasional.
Kehadiran sosok pemimpin yang berasal dari PDI Perjuangan, pada akhirnya mampu membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun tata laksana pembangunan.
Dia mencontohkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan sosok yang lahir dari hasil kaderisasi partai.
"Mekanisme kaderisasi khas yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin di Kota Surabaya ada Pak Eri," ujar dia.
Baca Juga: Siapa Capres yang Bakal Diusung PDIP? Ini Bocoran dari Hasto Kristiyanto
Semua keputusan soal nama calon presiden dari PDI Perjuangan merupakan wewenang penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.
Hasto yakin Megawati nantinya memberikan keputusan tepat soal nama capres yang dipasang bertarung dalam konstelasi politik 2024.
"Terkait capres dan cawapres merupakan ranah kewenangan Ibu Megawati jadi tunggu saat yg tepat," katanya.
Sekadar diketahui, Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Capres yang Bakal Diusung PDIP? Ini Bocoran dari Hasto Kristiyanto
-
Megawati Terima Di-bully Media : Kasihan Mereka Cari Makan
-
Kebetulan Setelah Anies Baswedan, Giliran Hasto Kristiyanto ke Surabaya
-
Hasto Kristiyanto Singgung Soal Capres Partai Lain di Surabaya
-
Sampaikan Pesan Megawati, Hasto Ingatkan Kader PDIP Pastikan Kemenangan Wong Cilik
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024