Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang. Sanksi peringatan itu diberikan akibat Hasyim dinilai DKPP membuat gaduh.
Menurut DKPP pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Ketua KPU karena bahasan sistem proporsional tertutup masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus. Simak kronologi ketua KPU dijatuhkan sanksi peringatan soal Pemilu berikut ini.
Kronologi Ketua KPU Dijatuhkan Sanksi Peringatan
Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP yang digelar pada Kamis (30/3/2023).
Sanksi itu diberikan lantaran Hasyim dinilai membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena pernyataannya. DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, dan profesional sebagaimana ketentuan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik pedoman dan prilaku penyelenggara pemilu.
Sementara itu sosok pelapor Hasyim Asy'ari hingga disidang DKPP adalah kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Pihak Prodewa menilai akibat pernyataan Hasyim itu membuat kondisi nasional yang tidak kondusif bagi pemilih.
Pernyataan Ketua KPU Tentang Sistem Pemilu Tertutup
Hasyim Asy'ari menyebut kemungkinan Pemilu 2024 berbeda sistem dengan periode sebelumnya yang berjalan terbuka. Dia mengatakan hal itu karena sistem pemilu terbuka tengah diuji ke MK dan ingin dibuat tertutup seperti sebelum era reformasi.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta pada 29 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP
Publik menjadi riuh mendengar pernyataan Hasyim hingga mayoritas partai di Parlemen angkat suara. Hanya PDIP partai pendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Hasyim yang menyadari kehebohan itu langsung menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka ke publik pada 27 Februari 2023 saat bersidang di DKPP. Dia mengatakan pernyataan itu disampaikannya bukanlah dukungan, melainkan bentuk sosialisasi tahapan pemilu.
Namun DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka mengatakan Hasyim harusnya memakai kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP
-
Kencang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Pakar Sebut Tak Berpengaruh Banyak ke Pemilih PDIP di 2024
-
Beda Sikap PDIP dan Jokowi Soal Polemik Piala Dunia U-20, Pakar Politik: Cerminkan Belum Sepakat Soal Nama Capres
-
Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat
-
Netizen Ancam Tak Pilih Ganjar Pranowo Jika Maju pada Pilpres 2024 Mendatang: Jangan Harap
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024