Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkap hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Bawaslu menemukan delapan kategori tidak memenuhi syarat yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)," kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2023).
Adapun kategori pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih salah penempatan TPS sebanyak 5.065.265 di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan NTT.
"Jumlah pemilih yang meninggal 868.545 di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT," lanjut Lolly.
Kemudian, sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali, 145.660 pemilih pindah domisili, dan 94.956 pemilih di bawah umur.
Lebih lanjut, ada 78.365 pemilih bukan penduduk setempat, 11.457 pemilih merupakan anggota TNI, dan 9.198 pemilih adalah anggota Polri.
Bawaslu juga mencatatkan dua kategori pemilih yang perlu mendapatkan perhatian seperti 174.454 pemilih penyandang disabilitas dan 832.204 pemilih belum memiliki KTP.
Menurut Lolly, jumlah pemilih yang salah penempatan TPS menjadi kategori paling banyak karena adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu sangat singkat.
Baca Juga: Elite PDIP Bagi-Bagi Amplop Saat Sholat Tawarih, Bawaslu Dinilai Hanya Keras pada Partai Islam
"Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 tahun 2023," tutur Lolly.
Akibat restrukturisasi yang dianggap tergesa-gesa, Lolly menyebut muncul pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat sehingga kegandaan pemilih tidak bisa dihindari. Bawaslu juga menyimpulkan bahwa pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda.
Adapun pemilih yang tidak memenuhi syarat karena belum dicoret terdiri dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus anggota TNI dan Polri.
"Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas," lanjut Lolly.
"Masih ditemukannya pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga."
Berita Terkait
-
Netizen Ancam Tak Pilih Ganjar Pranowo Jika Maju pada Pilpres 2024 Mendatang: Jangan Harap
-
6 Kecamatan di Palembang Ditemukan Pelanggaran Coklit Pemilu 2024
-
Kecewa dengan Kinerja PKS, Ganjar Center Bakal Deklarasi Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok
-
Cek Fakta: Ganjar Pranowo Gagal Jadi Capres dan Dipecat PDI Perjuangan, Benarkah?
-
Elite PDIP Bagi-Bagi Amplop Saat Sholat Tawarih, Bawaslu Dinilai Hanya Keras pada Partai Islam
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024