Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dikenai sanksi berupa teguran karena dinilai bersalah melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dinilai melanggar etik karena menyampaikan prediksinya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif.
Putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik sehingga mendapatkan sanksi.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Pada akhir 2022 lalu, Hasyim Asyari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya mencoblos partai.
Saat ini, MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Mayoritas elit partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka sehingga pernyataan Hasyim membuat banyak pihak geram.
Untuk itu, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langkah memutuskan untuk mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Kitab Tulisan Pendiri NU Mbah Hasyim Masih Bisa Dibaca Meski Usianya Ratusan Tahun
Berita Terkait
-
Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat
-
Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!
-
Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!
-
Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan
-
Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024