Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP bersiap mengumumkan sosok capres yang akan mereka usung di Pilpres 2024. Pengumuman itu dilakukan pada Rabu (26/4/2023) siang nanti.
Juru Bicara DPP PPP Usman Tokan memastikan pengumuman disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dari kediamannya di Sleman, Yogyakarta.
"Jam 2. Lokasi di Sleman, rumah Ketum PPP," kata Usman kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Ia mengatakan, PPP mengumumkan nama satu capres yang sudah bulat mereka usung. Sementara itu terkait nama cawapres, dipastikan tidak turut diumumkan.
"Nama satu capres, kita bulat," katanya.
Sebelumnya, Mardiono mengatakan, calon presiden (capres) yang diusung partai politik yang dipimpinnya akan diumumkan usai rapat pimpinan nasional (rapimnas).
“Untuk hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam rapimnas akan saya umumkan nanti,' katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/4). Sehari sebelumnya, juga digelar rapat pengurus harian ke-17 sekaligus rapat majelis partai tersebut.
Walaupun mengaku sudah ada keputusan untuk capres dalam rapat itu, Mardiono masih enggan mengungkapkannya kepada publik.
Baca Juga: Bakal Seru! Diprediksi Ada 3 Poros Koalisi Pilpres 2024, Sandiaga Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
“Besok kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas hari ini. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
-
Bakal Seru! Diprediksi Ada 3 Poros Koalisi Pilpres 2024, Sandiaga Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
-
Hari Ini Mardiono Bakal Umumkan Capres PPP Usai Rapimnas, Pilih Ganjar Atau...
-
Capres yang Bakal Diusung PPP Bakal Diumumkan Usai Rapimnas
-
Gelar Rapimnas, Mardiono Bakal Umumkan Capres yang Diusung PPP Besok
-
Prabowo Ngaku Belum Terima Surat Resign Sandiaga dari Gerindra: Lebaran Ini Santai Saja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024