Kotak Suara / Pemilu
Kamis, 04 Mei 2023 | 10:09 WIB
Ketua Umum DPP PKB, Cak Imin datang ke Puri Cikeas untuk menemui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY pada Rabu (3/5/2023). [Suara.com/ Bagaskara Isdiyansyah]

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Load More