Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim sedang mengawasi proses tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam pengawasannya tersebut, Bawaslu telah menangani 81 permohonan penyelesaian sengketa hingga saat ini.
"Sebanyak 81 permohonan penyelesaian sengketa proses itu diajukan para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi," kata Anggota Bawaslu Totok Haryono pada Selasa (9/5/2023).
Dia mengungkapkan, provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian sengketa terbanyak Jawa Barat dengan 17 permohonan.
"Terbanyak itu adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan, DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan 9 permohonan," ujarnya.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan pengajuan sengketa tersebut disebabkan oleh para bakal calon anggota DPD yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.
Seperti diketahui, seorang bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat dukungan minimal yang jumlahnya di setiap provinsi berbeda-beda.
"Mereka keberatan karena diberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh KPU di tiap provinsinya," ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan proses penyelesaian sengketa tersebut terdiri dari penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan, tahap penyelesaian, dan tahap verifikasi faktual.
Hasil pengawasan Bawaslu menunjukan, hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang.
Sebelumnya diketahui, jumlah bakal calon Anggota DPD tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.
"Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024