Suara.com - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan kritik terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus ketentuan perihal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).
Kelompok yang didukung 144 organisasi itu menilai KPU merupakan regulator pemilu yang seharusnya berkomitmen untuk menyediakan instrumen kerja bagi peserta pemilu untuk terus meningkatkan derajat akuntabilitas laporan dana kampanye.
"Alih-alih bekerja profesional menerbitkan peraturan yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas sebagaimana perintah Pasal 4 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU justru meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun LPSDK," kata perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dia menyebut, proses penyusunan peraturan ini juga dilakukan oleh KPU dengan membatasi partisipasi publik melalui uji publik yang hanya berlangsung satu hari yaitu pada 27 Mei 2023 dengan pemberitahuan mendadak kepada perwakilan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Valentina menyebut, tradisi hukum mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK. Hal tersebut sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019.
"Uang dalam politik memiliki peran dan fungsi yang penting untuk dipahami, bagaimana uang dimanfaatkan oleh para calon dalam pemilu untuk mendapatkan pengaruh dan diubah menjadi sumber daya dalam bentuk lain yang dapat digunakan bersamaan dengan sumber daya lain untuk mencapai kekuasaan politik yang juga berpeluang melibatkan dan berimplikasi pada kelompok rentan," tutur Valentina.
Menurutnya, penghapusan kewajiban peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LPSDK berpotensi merugikan pemilih, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, komunitas adat, serta melemahkan semangat antikorupsi.
"Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas selama ini," ucap dia.
Untuk itu, KPU disebut wajib menerbitkan pengaturan teknis pemilu yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk mengembalikan aturan soal kewajiban peserta pemilu menyampaikan LPSDK.
Baca Juga: Ajukan Judicial Review ke MA, Eks Komisioner KPU Sebut Masih Ada Waktu Buat Revisi PKPU
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?