Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih mengajukan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, aturan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengecualian syarat bagi mantan terpidana, khususnya kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), diberikan kewajiban untuk melewati masa jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pemidanaan," kata Kurnia di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju jadi anggota caleg," tambah dia.
Namun, dalam PKPU, terpidana dengan putusan pencabutan hak politik tidak memerlukan masa tunggu lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai intergritas pada pemilu mendatang," ujar Kurnia.
Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya berharap MA bisa segera memberikan keputusan perihal gugatan ini.
"Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu untuk kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan promosikan di KPK," ucap Saut.
Baca Juga: Ajukan Judicial Review ke MA, Eks Komisioner KPU Sebut Masih Ada Waktu Buat Revisi PKPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026