Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih mengajukan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, aturan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengecualian syarat bagi mantan terpidana, khususnya kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), diberikan kewajiban untuk melewati masa jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pemidanaan," kata Kurnia di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju jadi anggota caleg," tambah dia.
Namun, dalam PKPU, terpidana dengan putusan pencabutan hak politik tidak memerlukan masa tunggu lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai intergritas pada pemilu mendatang," ujar Kurnia.
Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya berharap MA bisa segera memberikan keputusan perihal gugatan ini.
"Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu untuk kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan promosikan di KPK," ucap Saut.
Baca Juga: Ajukan Judicial Review ke MA, Eks Komisioner KPU Sebut Masih Ada Waktu Buat Revisi PKPU
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024