Suara.com - PDIP mengaku sudah menyusun strategi dengan tujuan memastikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bisa bekerja sama dalam pemenangan sehingga tidak terjadi kanibalisme politik yang menjadi ancaman dari demokrasi liberalisme-kapitalisme.
PDIP ingin memastikan, seluruh bacaleg partainya akan mengikuti pendidikan berjenjang dalam menghadapi sistem proporsional terbuka usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Partai akan segera melakukan pendidikan politik. Untuk melakukan proses pendidikan politik yang akan diikuti bakal calon legislatif mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota ini, akan kami lakukan begitu selesai atau menjelang selesai ditetapkannya daftar calon tetap," kata Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).
Ia menjelaskan, PDIP sebagai partai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggota dewan terpilih paham dengan tugas-tugas kedewananan.
Sementara di sisi lain, dalam pendidikan internal itu, PDIP akan memaparkan mekanisme tentang kampanye, turun ke bawah, menyapa rakyat, dan memecahkan persoalan-persoalan di akar rumput.
Djarot juga menekankan, bakal caleg memiliki keterikatan dalam Pilpres 2024 seperti yang sudah terjadi di Pemilu 2014 dan 2019.
Menurutnya, setiap bakal caleg punya tanggung jawab yang sama dengan pengurus partai dari anak ranting, ranting, DPC, DPD, hingga DPP mengampanyekan Ganjar Pranowo.
"Melalui sinergi, melalui kerja gotong royong ini saya yakin, ya, PDI Perjuangan, kami sangat siap, makanya kami selalu sampaikan bahwa apa pun sistem yang diputuskan oleh MK, PDI Perjuangan siap, baik itu terbuka, setengah terbuka, tertutup," tuturnya.
"Kenapa? Karena sejak awal Ibu Ketua Umum Ibu Mega, membangun Partai kita itu menjadi Partai yang sehat berbasis ideologi Pancasila yang intisarinya adalah gotong royong berbasis demokrasi secara terpimpin. Dengan cara seperti itu maka kami hindari betul terjadinya kanibalisme politik ini," sambungnya.
Baca Juga: Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK
Ia mengatakan, praktik sistem proporsional terbuka mendorong setiap bakal caleg melakukan kanibalisme politik. PDIP, kata dia, sangat menghindari terjadinya praktik-praktik bahwa calon dari satu partai merebut pemilih di segmen yang sama.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menganggap suatu daerah pemilihan memiliki ceruk yang sangat luas, yang bisa dimasuki oleh bakal calon sesuai dengan kriteria dan dengan latar belakang masing-masing.
“Prinsip yang digunakan oleh kita tetap bersumber kepada ideologi Pancasila adalah dengan prinsip gotong royong. Artinya apa? Artinya sebetulnya vote gatters, peraup suara itu bukan hanya caleg, semua struktur partai bergerak. Mulai dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, sampai tingkat ke atas itulah yang akan meraup suara,” katanya.
Putusan
Sebelumnya, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024