Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pendataan warga yang meninggal dunia tetapi masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Menurutnya, perlu ada dokumen yang mendukung untuk menentukan seseorang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena meninggal dunia. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud yakni akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa.
"Jadi, kalau datanya lengkap, datanya valid, akan kami TMS-kan, tapi kalau tiba-tiba misalnya, kalau enggak ada datanya tapi orangnya hidup, kan kita juga yang kena," kata Betty di kantor KPU RI, Jakart Pusat, Kamis (22/6/2023)
Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPU mendapati adanya data pemilih yang masuk kategorisasi meninggal dunia tetapi terbukti masih hidup. Menghindari hal itu, pihaknya membutuhkan data yang valid untuk menetapkan seseorang TMS karena meninggal dunia.
"Boleh, asal ada surat keterangan (kematian). Jadi, kami juga sudah menyediakan way out, surat keterangan bahwa keluarga tanda tangan, tapi diketahui oleh lurah atau desa," ujarnya.
"Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjut, tapi kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, enggak ada buktinya, itu tidak bisa kita hapus," sambung Betty.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau KPU untuk berhati-hati dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Bagja menyebut KPU harus berani mencoret data yang bermasalah.
"Kalau DPT, masalahnya itu masalah kredibilitas pemilu kita dalam pengadaan surat suara. Makanya hati-hati dong, DPT misalnya kita temukan ada yg masih, ada yang meninggal tapi belum dicoret, alasannya misal belum ada surat kematiannya," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Rabu (21/6/2023).
Menurut Bagja, data kematian kerap menjadi masalah karena masyarakat seringkali enggan mengurus akta kematian. Bahkan, mayoritas masyarakat Indonesia disebut tidak mengurus akta kematian kecuali berkaitan dengan warisan.
Baca Juga: Masih Ada Ratusan Data Ganda, KPU Tengah Proses Perbaiki Kegandaan Pemilih Sebelum Tetapkan DPT
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024