Suara.com - Lembaga The Indonesian Institute (TII) menyoroti persoalan maraknya baliho, spanduk, poster partai politik dan calon anggota legislatif atau caleg di jalan-jalan raya. Termasuk aksi sosialisasi diri para caleg di media sosial.
"Hal ini menandakan lemahnya pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik oleh KPU dan Bawaslu,” papar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam di Jakarta, Kamsi (27/7/2023).
Arfianto mengatakan ada ketimpangan antara partai politik yang memiliki sumber daya besar dengan partai politik yang kurang memiliki sumber daya. Di satu sisi, ada partai yang telah memasang alat peraga cukup besar. Namun, ada pula partai politik yang tidak memiliki logistik besar, tidak memasang alat peraga.
Selain itu, dalam kajian kebijakan tengah tahun ini, TII mengangkat topik “Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024”. Ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara.
Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan sosialisasi tidak diakomodasi dalam PKPU sebagai tahapan pemilu. Di situ adalah letak ironisnya karena masa-masa sebelum kampanye resmi tidak diberi nama. Sedangkan, banyak calon peserta Pemilu yang sudah melakukan 'kampanye', walaupun secara resmi tidak diakui.
Seharusnya apabila KPU ingin mencantumkan sosialisasi sebagai salah satu tahapan Pemilu, harus juga diakomodasi dalam PKPU dan diatur secara jelas.
"Sangat disayangkan ada waktu yang sangat lama, namun tidak diatur. Tidak heran apabila kemudian banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan. Misalnya, spanduk-spanduk besar yang menyampaikan visi-misi partai, program yang akan dijalankan hingga citra diri,” kata Lucius.
Pembicara berikutnya, Mahretta Maha, dari Departemen Pelatihan dan Pendidikan PPUA Disabilitas mengatakan sosialisasi Pemilu yang ramah disabilitas sudah sering dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Namun, sayangnya belum melibatkan organisasi penyandang disabilitas. Hal ini penting dilakukan karena menurutnya yang paling tahu tentang kelompok disabilitas adalah teman-teman disabilitas itu sendiri.
“Materi-materi yang disampaikan ketika ada diskusi dengan teman-teman disabilitas juga harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami disabilitas. Menggunakan bahasa yang tidak sulit,” kata Retta.
Baca Juga: Lagi Disorot Gegara Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, PDIP Sebut Cinta Mega Tak Nyaleg Lagi di 2024
Menanggapi diskusi, Hendika Ferdinandus, Kepala Sub Bagian Teknis Kampanye KPU RI menyatakan KPU sudah meregulasi adanya proses sosialisasi untuk internal partai sebelum masa kampanye dibuka. Hal tersebut sudah termasuk apa saja yang boleh disampaikan dalam masa tersebut.
Misalnya, seperti visi misi partai, materi, dan lain-lain. KPU pun telah mengatur pelarangan penyampaian citra diri dan program dengan alat peraga kampanye apapun.
Menutup acara diskusi, seluruh pembicara berharap kampanye Pemilu 2024 tidak kembali dipenuhi informasi bohong dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, perlu mendorong penyelenggara dan peserta Pemilu untuk mengedepankan kampanye yang informatif, edukatif dan inklusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024