Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengimbau bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang nantinya ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023 mendatang.
Menurut Idham, izin dari bacaleg yang bersangkutan dibutuhkan karena berkaitan dengan aturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi yang dikecualikan.
"Informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Idham menjelaskan pada Pileg 2018 lalu, 49,5 persen bacaleg mengizinkan daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Untuk itu, Idham berharap bacaleg pada Pemilu 2024 nantinya juga akan banyak yang mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup.
"Kami akan menyampaikan kepada partai politik bahwa pemilih berhak tahu terhadap profil calon anggota legislatif," ujar Idham.
Sebab, Idham menilai transparasi profil bacaleg ini akan menjadi faktor penting untuk membentuk keterikatan pemilih dengan bacalegnya dan tingkat keterpilihan.
"Kami meminta kepada partai karena anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka sebaiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya. Kami akan persuasif dengan parpol dan caleg," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Baca Juga: Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU
Perlu diketahui, KPU menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari ini, Jumat (18/8). Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian