Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengimbau bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang nantinya ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023 mendatang.
Menurut Idham, izin dari bacaleg yang bersangkutan dibutuhkan karena berkaitan dengan aturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi yang dikecualikan.
"Informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Idham menjelaskan pada Pileg 2018 lalu, 49,5 persen bacaleg mengizinkan daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Untuk itu, Idham berharap bacaleg pada Pemilu 2024 nantinya juga akan banyak yang mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup.
"Kami akan menyampaikan kepada partai politik bahwa pemilih berhak tahu terhadap profil calon anggota legislatif," ujar Idham.
Sebab, Idham menilai transparasi profil bacaleg ini akan menjadi faktor penting untuk membentuk keterikatan pemilih dengan bacalegnya dan tingkat keterpilihan.
"Kami meminta kepada partai karena anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka sebaiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya. Kami akan persuasif dengan parpol dan caleg," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Baca Juga: Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU
Perlu diketahui, KPU menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari ini, Jumat (18/8). Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024