Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralibi menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga membatasi akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Awalnya, Lolly menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU untuk membuka akses Silon secara menyeluruh.
Namun, KPU disebut tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan secara menyeluruh pada Silon kepada Bawaslu dengan alasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008.
Lolly menilai alibi yang disampaikan KPU melalui surat balasan dengan Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 itu tidak beralasan menurut hukum.
"Para Pengadu telah memberi penjelasan bahwa permintaan tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu dan tugas Para Pengadu yang mengawasi pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Lolly, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia, sedangkan yang menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yaitu badan publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Apabila Para Teradu menggunakan rezim hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh Para Pengadu, maka Para Teradu telah keliru, karena Para Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik," tutur Lolly.
"Seharusnya, Para Teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah dalam konteks permohonan Informasi Publik, melainkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim UU Pemilu," tandas dia.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon
Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Tag
Berita Terkait
-
DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon
-
Akui PBNU Didekati Parpol Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya: Udah Kapok!
-
Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN
-
UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?
-
Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Hujan Deras Tak Surutkan Militansi Suporter Garuda, Pakansari Membara Jelang Indonesia vs Vietnam
-
Bahlil Rem Ekspor Batu Bara, Ekonomi Daerah Terancam Tak Lagi Membara