Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralibi menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga membatasi akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Awalnya, Lolly menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU untuk membuka akses Silon secara menyeluruh.
Namun, KPU disebut tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan secara menyeluruh pada Silon kepada Bawaslu dengan alasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008.
Lolly menilai alibi yang disampaikan KPU melalui surat balasan dengan Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 itu tidak beralasan menurut hukum.
"Para Pengadu telah memberi penjelasan bahwa permintaan tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu dan tugas Para Pengadu yang mengawasi pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Lolly, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia, sedangkan yang menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yaitu badan publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Apabila Para Teradu menggunakan rezim hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh Para Pengadu, maka Para Teradu telah keliru, karena Para Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik," tutur Lolly.
"Seharusnya, Para Teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah dalam konteks permohonan Informasi Publik, melainkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim UU Pemilu," tandas dia.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon
Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Tag
Berita Terkait
-
DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon
-
Akui PBNU Didekati Parpol Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya: Udah Kapok!
-
Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN
-
UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024