Suara.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi regulasi yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi itu terjadi saat mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
Dengan begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut Peraturan KPU (PKPU) sebagai penafsiran undang-undang selalu menyesuaikan putusan MK.
"Kalau kemudian gugatannya dikabulkan, maka KPU karena sekali lagi sebagai pelaksana undang-undang, akan mengikuti apa putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) malam.
Meski begitu, dia menilai regulasi tentang pemilu idealnya dilaksanakan sebelum tahapan pemilu berlangsung. Sebab, hal ini dinilai agar pelaksanaan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau mau ideal, kalau mau perubahan undang-undang, baik oleh pembentuk undang-undang DPR dan presiden lewat revisi undang-undang pemilu misalkan, atau gugatan-gugatan norma kepemiluan lewat Mahkamah Konstitusi, seharusnya sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai. Karena dengan begitu, lebih menjamin kepastian hukum dalam pemilu," tutur Hasyim.
Namun kenyataannya, sejumlah norma dalam undang-undang pemilu justru digugat ketika tahapan pemilu sudah dimulai. Salah satunya ialah gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh MK.
"Ini kan kemudian orang menjadi was-was semua pada waktu itu," ucap Hasyim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan substansi norma kepemiluan ada empat macam yaitu daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, syarat pencalonan dan syarat calon, metode pemberian suara, dan formula pemilihan untuk menentukan pemenang pemilu.
"Itu mestinya empat hal ini sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai," ujar Hasyim.
Baca Juga: Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
"Begitu pasal atau norma di undang-undang itu digugat di MK dan kemudian dikabulkan, maka mau tidak mau kan peraturan KPU harus menyesuaikan norma baru tersebut," tandas dia.
Berita Terkait
-
KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik
-
Turuti Putusan MA, KPU Bakal Revisi PKPU 10/2023
-
Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya
-
KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan
-
KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024