Suara.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi regulasi yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi itu terjadi saat mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
Dengan begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut Peraturan KPU (PKPU) sebagai penafsiran undang-undang selalu menyesuaikan putusan MK.
"Kalau kemudian gugatannya dikabulkan, maka KPU karena sekali lagi sebagai pelaksana undang-undang, akan mengikuti apa putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) malam.
Meski begitu, dia menilai regulasi tentang pemilu idealnya dilaksanakan sebelum tahapan pemilu berlangsung. Sebab, hal ini dinilai agar pelaksanaan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau mau ideal, kalau mau perubahan undang-undang, baik oleh pembentuk undang-undang DPR dan presiden lewat revisi undang-undang pemilu misalkan, atau gugatan-gugatan norma kepemiluan lewat Mahkamah Konstitusi, seharusnya sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai. Karena dengan begitu, lebih menjamin kepastian hukum dalam pemilu," tutur Hasyim.
Namun kenyataannya, sejumlah norma dalam undang-undang pemilu justru digugat ketika tahapan pemilu sudah dimulai. Salah satunya ialah gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh MK.
"Ini kan kemudian orang menjadi was-was semua pada waktu itu," ucap Hasyim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan substansi norma kepemiluan ada empat macam yaitu daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, syarat pencalonan dan syarat calon, metode pemberian suara, dan formula pemilihan untuk menentukan pemenang pemilu.
"Itu mestinya empat hal ini sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai," ujar Hasyim.
Baca Juga: Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
"Begitu pasal atau norma di undang-undang itu digugat di MK dan kemudian dikabulkan, maka mau tidak mau kan peraturan KPU harus menyesuaikan norma baru tersebut," tandas dia.
Berita Terkait
-
KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik
-
Turuti Putusan MA, KPU Bakal Revisi PKPU 10/2023
-
Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya
-
KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan
-
KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!