Suara.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya memperkarakan dugaan pelaksanaan tahapan pemilu di luar jadwal bersamaan dengan masalah keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Keduanya dipersoalkan oleh Bawaslu dengan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
"Berarti tandanya ada kendala di Silon. Nanti kami akan dengar lah keterangan saksi dari Bawaslu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Dua duanya (diperkarakan) tapi yang paling jelas ya kami itu (masalahnya) akses Silon, yang utama kan akses Silon," tambah dia.
Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melaksanakan tahapan pemilu di luar program dan jadwalnya.
Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan KPU RI mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
Kemudian, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penjelasan penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023.
"Namun, surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon
Hal itu dinilai memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon sehingga bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Bahwa berkaitan dengan penambahan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tutur Lolly.
Adapun temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ialah Partai Garuda mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA. Dokumen persyaratan bakal calon tersebut tidak diajukan melalui Silon karena terjadi permasalahan sehingga Partai Garuda menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP.
"Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garda dan dinyatakan diterima terhadap 28 bakal calon yang tersebar di 6 dapil Kaltim," ujar Lolly.
Lalu pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 bakal calon Anggota DPRD Provinsi.
Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu Kalimantan Timur meminta KPU setempat agar melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon
-
Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian
-
Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
-
KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat