Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memasukkan usulan penggunaan dua panel dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel.
“Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD dan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian rancangan PKPU tersebut, dikutip Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, PKPU itu menjelaskan bahwa penghitungan suara dengan metode dua panel dapat dilaksanakan jika memenuhi beberapa kriteria.
Adapun kriteria yang dimaksud ialah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) cukup memadai untuk dilaksanakan penghitungan suara dengan metode dua panel.
Selain itu, sarana dan prasana yang tersedia memadai dan disetujui oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi, dan, pengawas TPS yang hadir.
“Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud yaitu, panel A terdiri dari ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya dan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A,” masih dalam rancangan PKPU tersebut.
Sebelumnya, KPI RI menggelar kegiatan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Menang Lagi dari Dua Kreditur, Restrukturisasi Terus Berjalan
-
Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai
-
Tak Masalah Usulan Pilkada 2024 Dipercepat, Mendagri Tito: Asal KPU Siap, Why Not?
-
Diminta Berhenti Sementara dari Jabatannya, Anggota KPU Sebut Permohonan Bawaslu Tak Beralasan
-
Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024