Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memasukkan usulan penggunaan dua panel dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel.
“Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD dan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian rancangan PKPU tersebut, dikutip Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, PKPU itu menjelaskan bahwa penghitungan suara dengan metode dua panel dapat dilaksanakan jika memenuhi beberapa kriteria.
Adapun kriteria yang dimaksud ialah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) cukup memadai untuk dilaksanakan penghitungan suara dengan metode dua panel.
Selain itu, sarana dan prasana yang tersedia memadai dan disetujui oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi, dan, pengawas TPS yang hadir.
“Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud yaitu, panel A terdiri dari ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya dan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A,” masih dalam rancangan PKPU tersebut.
Sebelumnya, KPI RI menggelar kegiatan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Menang Lagi dari Dua Kreditur, Restrukturisasi Terus Berjalan
-
Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai
-
Tak Masalah Usulan Pilkada 2024 Dipercepat, Mendagri Tito: Asal KPU Siap, Why Not?
-
Diminta Berhenti Sementara dari Jabatannya, Anggota KPU Sebut Permohonan Bawaslu Tak Beralasan
-
Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024