Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali memenangkan gugatan terhadap dua krediturnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.
Adapun putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang sebelumnya diajukan oleh dua kreditur yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.
Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.
"Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya. Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamen penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.
Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.
:Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," pungkas Irfan.
Baca Juga: Waskita Karya Panen Gugatan Pailit, Besok Hadapi Sidang Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana