Suara.com - Meski belum memasuki masa kampanye, nyatanya tokoh politik yang telah digadang-gadang menjadi capres dan cawapres mulai menyerukan janji-janjinya. Janji politik Capres dan Cawapres untuk pemilu tahun 2024 mendatang bahkan sudah banyak dijadikan perbandingan.
Meski begitu, masyarakat dianggap tidak mudah termakan janji-jani yang disuarakan oleh calon Capres dan Cawapres, khususnya sebelum masa kampanye.
Perbandingan janji politik Capres dan Cawapres
Dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto yang telah digadang-gadang maji sebagai Capres telah berjanji akan melakukan swasembada pangan, pembukaan lahan pertanian baru di lahan rawa atau gambut, pendorongan peningkatan produksi kelapa sawit sebagai sumber energi pengganti fosil, serta penyediaan makan siang dan susu gratis bagi seluruh pelajar di Indonesia.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang belum lama ini telah diusung sebagai Cawapres Anies Baswedan telah menjanjikan peningkatan dana desa menjadi Rp 5 miliar.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menawarkan Bahan bakar Minyak (BBM) subsidi rendah, tunjangan ibu hamil, sekolah gratis, serta subsidi pupuk.
Tidak mau kalah dari pesaingnya, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berjanji akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang saat ini telah digalakkan.
Ganjar juga menyebut akan semakin menegakkan upaya pemberantasan korupsi yang sampai saat ini masih terus menjadi permasalahan di Indonesia.
Pria yang baru melepas jabatannya sebagai Gubernur pada 5 September 2023 lalu ini juga berkeinginan untuk menaikkan gaji guru hingga Rp30 juta dan Rp10 juta untuk guru baru.
Baca Juga: Siapa Cawapres Ganjar Pranowo? Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani Dinilai Bisa Jadi Alternatif
Janji Sebelum Masa Kampanye
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Maka, sebelum memasuki waktu tersebut masyarakat diminta untuk lebih hati-hati dalam memproses janji politik yang beredar.
Sejak adanya terjemahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 lalu, upaya tebar janji sebelum masa kampanye mamang tidak dianggap pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski begitu, tindakan tersebut dianggap kurang patut karena KPU telah menyediakan periode kampanye yang bisa digunakan sebaik mungkin.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sorry AHY, Ternyata Anies Maunya Perempuan Ini Jadi Cawapres
-
Sebut Tayangan Ganjar Muncul di Iklan Azan Bentuk Kecurangan Koalisi, Rocky Gerung: Mustinya Disanksi
-
Penjelasan Bawaslu Usai Mengkaji Dugaan Kepala Daerah PDIP Langgar Aturan Pemilu
-
Buntut Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan, Bawaslu Akan Kirim Surat Imbauan ke Parpol
-
Siapa Cawapres Ganjar Pranowo? Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani Dinilai Bisa Jadi Alternatif
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024