Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada opsi baru untuk jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam tahapan Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan jadwal alternatif pembukaan pendaftaran capres-cawapres itu yakni tanggal 19 Oktober hingga 24 Oktober 2023.
"Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju satu bulan penutupannya," ujar Mahfud dalam siaran YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).
Mahfud menyampaikan percepatan pendaftaran capres-cawapres tak akan berpengaruh pada jadwal pencoblosan. Dia menegaskan pencoblosan tetap pada 14 Februari 2024.
"Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14. Tapi sesudah dihitung bahwa ada ketentuan Perppu, Pemilu itu, berkampanye itu dilaksanakan setiap hari, dan harus selesai tiga hari sebelum pengumungutan suara," jelas Mahfud.
Dengan dua alternatif jadwal pendaftaran yakni 10-16 Oktober dan 19-24 Oktober capres-cawapres, menurut Mahfud tak perlu lagi ada perubahan Undang-Undang terkait Pemilu. Hanya perlu penyesuaian di Peraturan KPU (PKPU).
"Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok," lanjutnya.
Rencana KPU
Sebelumnya, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Dear Ganjar, Prabowo dan Anies Jangan Sampai Kelewat!
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.
"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," tambah dia.
Hal itu disebut Idham menjadi acuan KPU dalam melakukan legal drafting atau merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.
Menurut Idham, jadwal dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen.
"Pada akhirnya, jatuhlah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.
Setelah itu, dalam rancangan PKPU, KPU berencana menjadwalkan tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024