Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menjelaskan pentingnya UU Pemilu mengatur agar jejak rekam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dipertimbangkan dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
"Negara Indonesia harus dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, penculikan aktivis, menghilangkan nyawa secara paksa, dan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi dan/atau antidemokrasi serta tindak pidana berat lainnya," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan , dan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pasal tersebut juga mengatur perihal pemberhentian presiden dan wakil presiden bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
"Seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam UU pemilu," ujar Anang.
Lebih lanjut, dia mengatakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM mwngtur bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Bahwa pasal 169 huruf d UU Pemilu pada klausul tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya menimbulkan kekaburan norma sehingga tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada pasal tersebut," ucap Anang.
Untuk itu, lanjut dia, UU Pemilu perlu memuat antisipasi dan pencegahan terpilihnya presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak terkait pelanggaran HAM berat.
"Harus diatur dan ditetapkan pada syarat calon presiden dan calon wakil presiden pada pasal 169 huruf d yang berbunyi tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat lainnya haruslah juga dimaknai sebagai tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti terhadap demokrasi serta tindak pidana berat lainnya," tandas Anang.
Baca Juga: 3 Fakta Pertemuan SBY dan Prabowo, dari Dukungan Demokrat Hingga Bahas Cawapres
Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Pada permohonan uji material UU Pemilu ini, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun. Mereka juga meminta agar usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 70 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!
-
Waketum PKB Prediksi Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Poros, Alasannya?
-
RK dan AHY Sudah Tak Mungkin, Deretan Nama Ini Makin Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
-
Cari Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Puan PDIP: Mahfud MD Salah Satunya
-
Dikenal Sering Plintat-plintut, Gerindra Diminta Tetap Waspadai Demokrat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024