Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menjelaskan pentingnya UU Pemilu mengatur agar jejak rekam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dipertimbangkan dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
"Negara Indonesia harus dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, penculikan aktivis, menghilangkan nyawa secara paksa, dan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi dan/atau antidemokrasi serta tindak pidana berat lainnya," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan , dan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pasal tersebut juga mengatur perihal pemberhentian presiden dan wakil presiden bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
"Seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam UU pemilu," ujar Anang.
Lebih lanjut, dia mengatakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM mwngtur bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Bahwa pasal 169 huruf d UU Pemilu pada klausul tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya menimbulkan kekaburan norma sehingga tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada pasal tersebut," ucap Anang.
Untuk itu, lanjut dia, UU Pemilu perlu memuat antisipasi dan pencegahan terpilihnya presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak terkait pelanggaran HAM berat.
"Harus diatur dan ditetapkan pada syarat calon presiden dan calon wakil presiden pada pasal 169 huruf d yang berbunyi tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat lainnya haruslah juga dimaknai sebagai tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti terhadap demokrasi serta tindak pidana berat lainnya," tandas Anang.
Baca Juga: 3 Fakta Pertemuan SBY dan Prabowo, dari Dukungan Demokrat Hingga Bahas Cawapres
Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Pada permohonan uji material UU Pemilu ini, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun. Mereka juga meminta agar usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 70 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!
-
Waketum PKB Prediksi Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Poros, Alasannya?
-
RK dan AHY Sudah Tak Mungkin, Deretan Nama Ini Makin Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
-
Cari Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Puan PDIP: Mahfud MD Salah Satunya
-
Dikenal Sering Plintat-plintut, Gerindra Diminta Tetap Waspadai Demokrat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026