Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta pemilu untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023. Terkait putusan itu, MA membatalkan soal regulasi KPU RI terkait syarat mantan narapidana termasuk koruptor untuk mencalonkan sebagai anggota legilatif di Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik agar mematuhi putusan tersebut dalam mengajukan calon anggota legislatif.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT),” kata Hasyim dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (5/10/2023).
Meski begitu, KPU hingga saat ini belum memastikan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 yang berperkara di MA.
Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).
Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca Juga: Mendadak Jutawan, Nganggur Tiba-tiba Jadi Pebisnis Profesional
Adapun Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.
Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," bunyi pertimbangan MA.Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024