Kotak Suara / Pilpres
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Umur Tidak Cukup

Sebelumnya diberitakan, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terus digadang-gadang bakal menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pentingnya Tokoh Muda untuk Regenerasi, Maksudnya Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo?

Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum, tatkala Prabowo telah menawari Gibran menjadi cawapres berkali-kali.

Namun, Gibran mengaku menolak tawaran tersebut dengan alasan dari segi usia belum memenuhi syarat.

"Umurnya tidak cukup," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU masih mensyaratkan usia capres-cawapres dengan minimal usia 40 tahun.

Load More