Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta, Hendardi menyinggung cara Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membangun dinasti politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini ramai diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Menurutnya, langkah Jokowi itu menjadi cara terburuk yang dilakukan penguasa sepanjang sejarah presiden Indonesia.
Singgungan Hendardi tersebut tidak terlepas dari adanya uji materiil terhadap aturan batas usia minimal capres dan cawapres di MK. Meski tidak terang-terangan, upaya tersebut langsung tertuju pada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didorong untuk menjadi cawapres.
"Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata Hendardi dikutip Rabu (11/10/2023).
Permohonan uji materiil untuk Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres diajukan oleh banyak pihak mulai dari perseorangan, pejabat daerah hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hendardi menilai, deretan permohonan uji mmateriil tersebut bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga. Namun, kuat dugaan dilandasi oleh nafsu keluarga Jokowi bahkan loyalisnya yang ingin Gibran maju sebagai cawapres.
Menurutnya, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," terangnya.
Lebih lanjut, Hendardi megatakan, semua elemen semestinya mengingatkan sekaligus mengawal MK supaya tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.
Baca Juga: Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?
Apabila permohonan dikabulkan, maka bukan hanya inkonsisten atas putusan sebelumnya, MK juga dianggapnya bakal kehilangan integritas dan kenegarawanan.
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres," terangnya.
Bakal Diumumkan Senin Depan
MK bakal membacakan putusan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi
-
PDIP Diminta Tak Khawatir Kalau Gibran Dibajak Tetangga, Analis: Justru Memunculkan Anti Prabowo
-
Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad-interim
-
Menelisik Taktik Gibran Cabut dari PDIP, Analis: Pakai Cara Halus Tapi Nusuk Ala Politik Jawa
-
Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar