Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta, Hendardi menyinggung cara Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membangun dinasti politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini ramai diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Menurutnya, langkah Jokowi itu menjadi cara terburuk yang dilakukan penguasa sepanjang sejarah presiden Indonesia.
Singgungan Hendardi tersebut tidak terlepas dari adanya uji materiil terhadap aturan batas usia minimal capres dan cawapres di MK. Meski tidak terang-terangan, upaya tersebut langsung tertuju pada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didorong untuk menjadi cawapres.
"Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata Hendardi dikutip Rabu (11/10/2023).
Permohonan uji materiil untuk Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres diajukan oleh banyak pihak mulai dari perseorangan, pejabat daerah hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hendardi menilai, deretan permohonan uji mmateriil tersebut bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga. Namun, kuat dugaan dilandasi oleh nafsu keluarga Jokowi bahkan loyalisnya yang ingin Gibran maju sebagai cawapres.
Menurutnya, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," terangnya.
Lebih lanjut, Hendardi megatakan, semua elemen semestinya mengingatkan sekaligus mengawal MK supaya tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.
Baca Juga: Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?
Apabila permohonan dikabulkan, maka bukan hanya inkonsisten atas putusan sebelumnya, MK juga dianggapnya bakal kehilangan integritas dan kenegarawanan.
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres," terangnya.
Bakal Diumumkan Senin Depan
MK bakal membacakan putusan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi
-
PDIP Diminta Tak Khawatir Kalau Gibran Dibajak Tetangga, Analis: Justru Memunculkan Anti Prabowo
-
Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad-interim
-
Menelisik Taktik Gibran Cabut dari PDIP, Analis: Pakai Cara Halus Tapi Nusuk Ala Politik Jawa
-
Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024