Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meyakini jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjaga sikap kenegarawanannya. Ini menyusul jelang putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan disampaikan MK pada Senin 16 Oktober.
Hal itu disampaikan Hasto usai ditanya jelang putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dan di tengah isu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Ya kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto ditemui di Kantor TPN GP, Gedung High End MNC, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Hasto menyampaikan, kekinian rakyat juga bersuara agar MK menjaga marwahnya. Ia pun meyakini jika suara rakyat itu bakal didengar.
"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," sambungnya.
Untuk itu, dirinya meyakini jika MK juga akan mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan rakyat sebelum mengeluarkan putusan mengenai gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
"Maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam. Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawan," pungkasnya.
Jelang Putusan MK tersebut ramai soal plesetan dari Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga. Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. Diketaui, wali kota solo itu kekinian baru berusia 36 tahun atau belum genap 40 tahun.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Geram Karena Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh, Kita Bubarkan MK!
-
Agama dan Keluarga Selvi Ananda, Menantu Presiden Jokowi Sempat Tak Seiman dengan Gibran
-
Jelang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Legislator PKS Berharap Hakim Konstitusi Menjaga Nilai Negarawan
-
Sebut Jokowi Bangun Dinasti Lewat 'Mahkamah Keluarga', SETARA: Cara Politik Terburuk dari Semua Presiden!
-
Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi