Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri mengatakan partai politik peserta pemilu baru tidak bisa menjadi sumber dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang didukungnya.
Empat partai politik yang baru menjadi peserta pemilu juga tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres saat pendaftaran di KPU.
"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang," ujar Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Sebab, Hasyim menjelaskan bahwa parpol baru yang menjadi peserta pemilu 2024 belum memenuhi syarat sesuai UU Pemilu nomor 7/2017.
"Istilah yang digunakan, diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," katanya.
Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.
Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024