Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Revisi dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Meski pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang, Hasyim menjelaskan revisi PKPU bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Memungkinkan (revisi PKPU dalam waktu singkat)," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dia menyebut revisi PKPU mestinya sudah bisa dilakukan sebelum 19 Oktober saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai, jika MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.
"Sebisa mungkin kan harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujar Hasyim.
Bahkan, dia menegaskan revisi bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR setelah putusan MK dibacakan. Sebab, DPR saat ini sedang dalam masa reses.
"Nanti kami laporkan (kepada DPR) kalau sudah revisi," ucap Hasyim.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti kami akan sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandas Hasyim.
Perlu diketahui, PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres sudah disahkan karena Hasyim telah meneken aturan tersebut sejak Senin (9/10/2023) lalu.
Baca Juga: NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan
Putusan MK Dibacakan Senin Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Berita Terkait
-
Kenapa Sih Harus Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo?
-
Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
-
Dihadiri Klan Jokowi dan Prabowo, Rakernas Projo Digelar di GBK Akhir Pekan Ini
-
Segera Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU, NasDem: Kami Selalu Ingin jadi Pertama
-
NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024