Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Revisi dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Meski pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang, Hasyim menjelaskan revisi PKPU bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Memungkinkan (revisi PKPU dalam waktu singkat)," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dia menyebut revisi PKPU mestinya sudah bisa dilakukan sebelum 19 Oktober saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai, jika MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.
"Sebisa mungkin kan harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujar Hasyim.
Bahkan, dia menegaskan revisi bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR setelah putusan MK dibacakan. Sebab, DPR saat ini sedang dalam masa reses.
"Nanti kami laporkan (kepada DPR) kalau sudah revisi," ucap Hasyim.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti kami akan sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandas Hasyim.
Perlu diketahui, PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres sudah disahkan karena Hasyim telah meneken aturan tersebut sejak Senin (9/10/2023) lalu.
Baca Juga: NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan
Putusan MK Dibacakan Senin Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Kenapa Sih Harus Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo?
-
Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
-
Dihadiri Klan Jokowi dan Prabowo, Rakernas Projo Digelar di GBK Akhir Pekan Ini
-
Segera Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU, NasDem: Kami Selalu Ingin jadi Pertama
-
NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
Terkini
-
Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar
-
Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya
-
Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?
-
5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan
-
Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis
-
Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun
-
Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib