Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dari persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada empat partai politik peserta pemilu yang tidak bisa berkontribusi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.
Sebab, dalam pasal 222 mengatur bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Yang memenuhi persyaratan pemenuhan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya" kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dengan begitu, dia mengatakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR tetap bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
"Kalau dalam gabungan parpol itu di dalamnya tidak memiliki kursi, menggunakan kategori suara, maka partai yang punya kursi nanti digunakan konversinya menjadi suara," ujar Hasyim.
"Kan nggak mungkin kursi digabung dengan suara, kalau pakai suara ya suara, kursi ya kursi semua," tambah dia.
Artinya, hanya ada empat partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres karena belum memiliki kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
"Parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelas Hasyim.
Baca Juga: Dihadiri Klan Jokowi dan Prabowo, Rakernas Projo Digelar di GBK Akhir Pekan Ini
"Kan belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu" katanya.
Konsekuensi dari syarat ini, kata Hasyim, ialah lambang empat partai politik baru ini nantinya tidak akan ada pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.
Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024