Suara.com - Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan, dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.
Dari dokumen yang diterima, surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies-Muhaimin.
Hermawi mengatakan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan; sehingga Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU RI.
“Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” ucap Hermawi sebagaimana dilansir Antara.
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Keputusan Heru Budi Larang ASN DKI Hapus Foto Bareng Anies Dinilai Sudah Tepat
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tag
Berita Terkait
-
Keputusan Heru Budi Larang ASN DKI Hapus Foto Bareng Anies Dinilai Sudah Tepat
-
Kasus Hukum yang Jerat Politisi NasDem Tak Pengaruhi Koalisi Perubahan, Sekjen PKS: Kami Jalan Terus
-
Ada 8.000 Lebih Pemilih di Rempang, Status Hak Pilih Warga Relokasi di Pemilu 2024 Bagaimana?
-
Tak Bakal Simpan di Gudang Provinsi, KPU DIY Langsung Kirim Logikstik Pemilu ke Kabupaten dan Kota
-
Kenang Sosok Mendiang Gembong Warsono PDIP, Anies: Beliau Berdedikasi dengan Tugasnya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024