Suara.com - Istilah 'Mahkamah Keluarga' mendadak muncul dan jadi perbincangan hangat warganet di X (dulu Twitter). Hal ini rupanya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK itu jelas menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan ketua MK Anwar Usman yang tak bisa maju jadi kandidat dalam Pilpres 2024 karena masih berusia 36 tahun. Simak penjelasan terkait 'mahkamah keluarga' yang tengah ramai di X berikut ini.
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar beberapa sidang putusan uji material terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin. Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui putusan itu, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Walaupun sosok itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yaitu 40 tahun.
Putusan MK itu membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 makin terbuka lebar. Gibran diketahui adalah Wali Kota Solo sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, nama Gibran telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Bahkan Gerindra dan tim-tim pemenangan Jokowi secara terbuka memberi dukungan.
Namun, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat UU Pemilu.
Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dari putusan itu, dia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga'.
Hal itu karena putusan MK dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.
"MK mengalami kesakitan yang serius, bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang pada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," jelas Feri Amsari pada Senin (16/10/2023).
"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberi karpet merah pada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," sambung dia.
Sindiran Warganet
Berita Terkait
-
Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!
-
SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
-
Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan
-
Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres
-
Kesempatan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Terbuka Lebar, Memang Libra Cocok Jadi Pemimpin?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat