Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, tentang UU Pemilu, soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Almas mengaku alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK bukan semata-mata karena menjadi pendukung Gibran Rakabuming Raka dan sama-sama merupakan warga Solo. Dia mengklaim dirinya bahkan tidak terlalu berharap Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.
"Kalau ditanya soal itu, saya sebenarnya gak terlalu ekspektasi, beliau mau maju sebagai capres. Tapi saya hanya memfasilitasi orang-orang yang mungkin berpotensi," kata Almas kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, gugatan itu diajukan karena untuk mendorong anak muda lainnya yang terbentur usia, walau punya potensi menjadi seorang pemimpin.
"Gak hanya di 2024 aja, Pemilu selanjutnya juga berkemungkinan memiliki SDM yang berpotensi tapi masih terhalang umur, ya saya memfasilitasi. Gak semata untuk mas Gibran," katanya.
Ia juga mengaku senang, karena sebagai mahasiswa bisa turut andil dalam Pemilihan Umum. Terlebih bisa menjadi pintu masuk bagi para anak muda yang berpotensi untuk masuk dalam dunia politik.
"Ibarat saya sebagai pintunya lah kepada orang-orang ke depannya ingin mengajukan dan berpotensi tapi masih terbatas usia,” tutupnya.
Baca Juga: SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
Berita Terkait
-
SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
-
Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan
-
Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres
-
Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024
-
MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli