Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengeluarkan kritik terhadap Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra setelah Yusril menyebutkan bahwa Gibran memiliki peluang menjadi calon wakil presiden.
"Beginilah orang yg seakan memanfaatkan ilmunya untuk menjilat dinasti kekuasaan," ujar Said Didu, seperti yang dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Selasa (17/10/2023).
Komentar ini muncul setelah Yusril mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kepala daerah yang memiliki pengalaman namun belum mencapai usia 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Putusan terakhir tersebut menyatakan bahwa batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional sesuai dengan UUD 1945, kecuali jika individu tersebut pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Yusril berpendapat bahwa hal ini berarti, meskipun seseorang belum mencapai usia 40 tahun, jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, maka mereka memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden.
Menurut Yusril, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diumumkan. Ini berarti akan berlaku untuk pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan segera dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober mendatang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun kecuali jika mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Said Didu memang dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritik pemerintah. Karirnya sebagian besar dihabiskan sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan ia berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
Berita Terkait
-
Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres
-
Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024
-
Gibran Dikabarkan Gabung Partai Golkar untuk Maju Cawapres, Sekar Tandjung Buka Suara
-
Buat Pendukung Prabowo yang Masih Ragukan Gibran, Analisis Denny JA Bisa jadi Pertimbangan
-
Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024