Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.
Tim kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa mahasiswa yang saat itu sedang magang di kantornya. Almas menjadi salah satu mahasiswa tersebut.
Ide untuk melakukan gugatan soal minimal usia capres dan cawapres sendiri berangkat dari dinamika uji materi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak.
“Ya, ketika melihat pemberitaan, dinamika permohonan uji materi, kita juga ingin mencoba partisipasi melakukan pembaharuan hukum,” kata Arif saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/10/2023).
Jika dilihat, gugatan yang dilayangkan oleh Arif hampir serupa dengan gugatan yang telah dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Namun, Arif mengatakan, pihaknya sedikit melihat celah dari berbagai gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Yang perlu kita lihat gini, kita maju termasuk yang keempat dari pendaftaran-pendaftaran sebelumnya. Artinya kita belajar dari itu,” jelasnya.
“PSI dari (usia) 40 minta 35, Garuda 40 atau di bawahnya asal pernah menjadi penyelenggara negara. Emil Dardak begitu juga. Nah, kita cari celah yang lain, belajar dari gugatan kemarin,” tambahnya.
Arif menegaskan, permohonan yang dilayangkan oleh pihaknya diklaim tidak memuat pesanan khusus.
Terlebih dari anak Presiden Joko Widodo, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu lantaran, publik menganggap orang yang paling diuntungkan atas putusan tersebut yakni Gibran.
“Terus terang, saya kenal (Gibran), tapi kalau dia ketemu saya belum tentu kenal saya. Gak punya kedekatan khusus. Bisa dicek, saya kenal Gibran hanya selaku wali kota aja. Kalau ketemu atau sowan itu gak pernah,” ucapnya.
Sebelumnya, publik dibuat geger tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Bukittitnggi Senang Dengar Putusan MK Soal Syarat Capres: Anak Muda Jangan Selalu Jadi Objek Politik
-
Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
-
Gugatan Fans Gibran Dikabulkan MK, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum Soal Batas Usia Capres-Cawapres
-
Dukungan pada Gibran Terus Mengalir, Warga Gelar Istighosah dan Salawatan Bersama
-
Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024