Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.
Tim kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa mahasiswa yang saat itu sedang magang di kantornya. Almas menjadi salah satu mahasiswa tersebut.
Ide untuk melakukan gugatan soal minimal usia capres dan cawapres sendiri berangkat dari dinamika uji materi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak.
“Ya, ketika melihat pemberitaan, dinamika permohonan uji materi, kita juga ingin mencoba partisipasi melakukan pembaharuan hukum,” kata Arif saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/10/2023).
Jika dilihat, gugatan yang dilayangkan oleh Arif hampir serupa dengan gugatan yang telah dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Namun, Arif mengatakan, pihaknya sedikit melihat celah dari berbagai gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Yang perlu kita lihat gini, kita maju termasuk yang keempat dari pendaftaran-pendaftaran sebelumnya. Artinya kita belajar dari itu,” jelasnya.
“PSI dari (usia) 40 minta 35, Garuda 40 atau di bawahnya asal pernah menjadi penyelenggara negara. Emil Dardak begitu juga. Nah, kita cari celah yang lain, belajar dari gugatan kemarin,” tambahnya.
Arif menegaskan, permohonan yang dilayangkan oleh pihaknya diklaim tidak memuat pesanan khusus.
Terlebih dari anak Presiden Joko Widodo, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu lantaran, publik menganggap orang yang paling diuntungkan atas putusan tersebut yakni Gibran.
“Terus terang, saya kenal (Gibran), tapi kalau dia ketemu saya belum tentu kenal saya. Gak punya kedekatan khusus. Bisa dicek, saya kenal Gibran hanya selaku wali kota aja. Kalau ketemu atau sowan itu gak pernah,” ucapnya.
Sebelumnya, publik dibuat geger tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Bukittitnggi Senang Dengar Putusan MK Soal Syarat Capres: Anak Muda Jangan Selalu Jadi Objek Politik
-
Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
-
Gugatan Fans Gibran Dikabulkan MK, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum Soal Batas Usia Capres-Cawapres
-
Dukungan pada Gibran Terus Mengalir, Warga Gelar Istighosah dan Salawatan Bersama
-
Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC
-
Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz
-
Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina
-
Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer
-
Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu
-
Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912
-
7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam
-
Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar