Suara.com - Keputusan final untuk perkara gugatan batas usia capres-cawapres telah diambil. Perubahan yang cukup signifikan dinyatakan, dan membuat Saldi Isra, seorang hakim konstitusi, memberikan opininya dan menyatakan kebingungan. Tentu kemudian publik penasaran dengan jejak karier Saldi Isra.
Pada sidang yang dilakukan terkait batas usia tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan kebingungannya bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berubah dalam waktu singkat.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra (16/10/2023).
Pernyataan tegas Saldi Isra yang konsisten menolak gugatan batas usia capres-cawapres inilah yang membuatnya jadi sorotan publik. Bagaimana jejak karier Saldi Isra?
Sekilas Jejak Karier Saldi Isra
Saldi Isra menjadi salah satu dari empat hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan putusan yang diambil MK. Dalam konteks ini, batas usia untuk capres dan cawapres minimal tetap 40 tahun, namun dikecualikan bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dirinya sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 lalu sebagai seorang hakim konstitusi, menggantikan nama besar Patrialis Akbar. Terkini, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Jejak pendidikannya dimulai di Institut Teknologi Bandung, namun kemudian ia berpindah ke Jambi untuk mencari kerja. Ia masuk ke Jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas, dan mendapatkan predikat Summa Cum Laude dengan IPK akhir 3,86.
Karirnya dimulai dengan menjadi seorang dosen di Universitas Bung Hatta pada 1995 lalu, sebelum kemudian pindah ke Universitas Andalas di Padang.
Selama hampir 22 tahun ia mendedikasikan hidupnya dalam mengajar mahasiswa, dan mendapatkan gelar S2 Master of Public Administration di Universitas Malaysia pada tahun 2001 lalu.
Di tahun 2009, ia menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dan mendapatkan predikat Cum Laude, kemudian di tahun 2010 dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.
Aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal membuat namanya cukup dikenal. Ia juga merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. Namanya juga tercatat dalam gerakan antikorupsi di tanah air, dan berhasil menjadi hakim konstitusi di usia 48 tahun.
Lahir pada pertengahan tahun 1968 lalu, beliau memiliki seorang istri, Leslie Annissa Taufik, dan dikaruniai tiga orang anak, Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi, dan Muhammad Haifan Saldi.
Pernyataannya jelas menjadi elemen baru dalam putusan yang diambil MK atas gugatan yang diajukan terkait batas usia capres dan cawapres. Tidak heran jika tanggapan publik kemudian menjadi beragam, atas putusan tersebut.
Itu tadi sekilas tentang jejak karier Saldi Isra yang menyampaikan perbedaan pendapatnya atas gugatan ke MK.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden
-
Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!
-
SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
-
MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar