Suara.com - Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya menyelundupkan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbaru soal Pemilu, MK memberikan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Dia mengaku telah mencermati concurring opinion atau alasan berbeda dalam putusan tersebut yang disampaikan oleh Hakim Konstiusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.
Kedua hakim tersebut menginginkan agar syarat capres dan cawapres ialah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada. Artinya, mereka menginginkan agar walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Yusril, keinginan Enny dan Daniel bukan masuk dalam kategori concurring opinion, tetapi dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Namun dalam petitumnya, MK tetap menyatakan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada keselahan, tidak nyambung dalam putusannya sehingga kalau dilaksanakan nanti tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan," tutur Yusril.
Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan sebagian terkait pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025, karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Dukungan pada Gibran Terus Mengalir, Warga Gelar Istighosah dan Salawatan Bersama
-
Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans
-
Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres
-
Membingungkan, Jawaban Almas Tsaqibbirru saat Ditanya Wartawan soal Gugatan Batas Usia Capres
-
Rocky Gerung Tuding Jokowi Atur Putusan MK: Presiden Tercela di Negara Berada
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga