Suara.com - Saut Situmorang menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri patut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL selaku pihak berperkara di KPK.
Penetapan tersangka ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun. Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"I have no any doubt about itu. Kalau saya enggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Terlebih, kata Saut, pertemuan antara Firli dan SYL jelas terjadi di tahun 2022. Sedangkan aduan masyarakat ke KPK menyangkut perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah masuk sejak 2021 lalu.
Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.
"Kalau gua ke mari, enggak ditersangka-in, ya sia-sia gue ke mari ke sini. Mending gua di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus di-follow up. Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di-follow up," ungkap Saut.
Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL, Saut enggan berkomentar. Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.
"Saya enggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.
Baca Juga: KPK Usut Anggaran Dinas Eks Mentan SYL Lewat 2 Ajudannya
Saksi Ahli
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Saut sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.19 WIB.
Selain Saut, penyidik juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan pejabat eselon 1 Kementan.
"Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Semenatara pada Senin (16/10/2023) kemarin, lanjut Ade, penyidik telah lebih dahulu memeriksa sembilan dari 11 saksi. Salah satunya merupakan Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Pemeriksaan terhadap Tomi berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024