Suara.com - Sekretaris Jenderap PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Hasto menganalogikan langkah Gibran menjadi cawapres tersebut dengan seorang mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan.
"Untuk menjadi mahasiswa S3 ini kan tidak otomatis dari S1 langsung bisa masuk S3. Harus ada tahapan-tahapannya, tingkat kedewasaannya, pemahaman terhadap metodologi penelitiannya. Itu kan diperlukan," kata Hasto Kristiyanto dilansir dari tayangan Youtube Prof. Rhenald Kasali, Senin (23/10/2023).
Dari analogi itu, Hasto kemudian menginterpretasikannya dengan pemimpin Indonesia yang seharusnya punya pengalaman dan pengetahuan luas yang didapatnya secara bertahap.
"Nah, kalau dari perguruan tinggi aja membutuhkan tahapan-tahapan, apalagi untuk memimpin negara Indonesia dengan pertarungan geopolitik yang semakin kuat di kawasan Asia," lanjut Hasto Kristiyanto menyebut satu per satu permasalahan yang dialami Indonesia.
"Tanggung jawab terhadap 270 juta warga Indonesia membutuhkan banyak pengalaman," imbuh Hasto.
Kendati begitu, sebagai petinggi partai yang sudah 35 tahun berkecimpung di dunia politik Indonesia, Hasto menyebut PDIP tidak akan menghalanginya.
"PDIP tidak menghalangi seseorang untuk menjadi apapun," ungkap Hasto.
Gibran Rakabuming Raka sendiri diketahui merupakan salah satu kader unggulan PDIP yang berhasil memenangi Pilkada Kota Solo. Langkah pertamanya di dunia politik berhasil membuat Gibran menjadi Wali Kota Solo pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi Capres-Cawapres
Di tahun ketiganya berkecimpung di dunia politik, Gibran Rakabuming Raka mengalami dinamika yang cukup signifikan. Ia dipilih Prabowo Subianto, bakal calon presiden dari Partai Gerindra untuk menjadi cawapres di kontestasi Pilpres 2024 nanti.
Pengumuman Gibran menjadi cawapres Prabowo ini menimbulkan polemik lantaran sebelumnya putra sulung Presiden Joko Widodo ini terganjal masalah usia. Undang-Undang mengatur bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Namun, aturan itu diubah oleh Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh paman Gibran sendiri yakni Anwar Usman. Dalam putusan MK terbaru, batas usia capres cawapres tetaplah minimal 40 tahun, namun pencalonan tetap terbuka bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih berdasarkan Pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Buru-buru Masuk Ruang Kerja, Gibran Irit Bicara Soal Jadi Cawapres Prabowo Subianto
-
Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi Cawapres Prabowo: Ngrampungke Gawean
-
FX Rudy Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Gibran, Singgung Permintaan Izin
-
Prabowo Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi Capres-Cawapres
-
Ketua PDIP: Gibran Rakabuming Masih Kader, Belum Deklarasi Kok
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024