Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.
“Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Anwar.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.
Baca Juga: Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel
Gulfino Guevarrato selaku pemohon meminta agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.
Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017. Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024