Suara.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bappilpres) DPP Projo, Panel Barus, meminta semua pihak mengikhlaskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, atas keputusannya untuk maju menjadi calon wakil presiden.
Diketahui, Gibran maju menjadi cawapres untuk mendampingi calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Keduanya resmi mendaftar sebagai pasangan capres dan cawapres di KPU pada Rabu (25/10).
Panel menuturkan, setelah Prabowo-Gibran resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres, seluruh pihak seharuanya sudah bisa mengikhlaskan langkah putra sulung Jokowi tersebut
“Pasangan-pasangan calon sudah didaftarkan di KPU secara resmi. Kini waktunya bertempur gagasan untuk Indonesia, tidak perlu mendiskreditkan Presiden Jokowi dengan cara seperti itu,” kata Panel dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Seperti diketahui, langkah Gibran membelot dari PDIP banyak mendapat sorotan. Mulai dari kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dinasti politik Presiden Jokowi, hingga status Gibran yang sebelumnya dianggap masih kader PDIP.
Belakangan PDIP sendiri menegaskan keanggotan Gibran otomatis berakhir pascapendaftaran dirinya menjadi cawapres.
Projo Bela Jokowi
Sebelumnya Panel juga telah angkat bicara menjawab pernyataan dari Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDI Perjuangan, Adian Napitupulu yang menyebut Jokowi meminta jabatan presiden tiga periode, namun ditolak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Panel menganggap pernyataan Adian itu hanya tuduhan. Menurutnya tuduhan yang disampaikan Adian juga sebatas drama, bukan kebenaran.
Baca Juga: Pro Kontra PDIP Tak Pecat Gibran, FX Rudy Tagih Kembalikan KTA
“Tuduhan itu drama, publik harus disuguhi informasi yang benar,” kata Panel.
Panel mengklaim Jokowi tidak pernah mengingunkan perpanjangan jabatan dirinya sebagai presiden. Ia berujar, keengganan Jokowi untuk tiga periode terlihat dalam pernyataan presiden pada beberapa kesempatan.
Jokowi, kata Panel, sudah berkali-kali menyatakan dirinya taat kepada konstitusi dan masa jabatan presiden maksimal dua kali berturut-turut.
Pernyataan serupa ditegaskan lagi oleh Jokowi dalam pidato pembukaan Rakernas V Projo pada Mei 2022 di Borobudur, Jawa Tengah.
Pernyataan Jokowi itu diiringi dengan sikap Projo yang juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu 2024 pada 28 Desember 2022. Adapun Megawati, berdasarkan catatan Panel, mengumumkan penolakan serupa pada 10 Januari 2023.
“Pengumuman sikap Projo tersebut justru karena arahan Pak Jokowi untuk mengakhiri polemik di masyarakat. Jadi tidak benar Jokowi baper soal itu kemudian marah kepada PDIP,” kata Panel.
Menurut Panel, persoalan sebenarnya adalah berkairan dengan kontestasi Pilpres 2024 yang kini secara resmi diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres. Mereka di antaranya Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin.
Berita Terkait
-
DJP Terancam Bubar, Prabowo-Gibran Mau Bentuk Badan Penerimaan Negara
-
Pro Kontra PDIP Tak Pecat Gibran, FX Rudy Tagih Kembalikan KTA
-
Dadah-dadah ke Warga, Pakaian Gonjreng Iriana Jokowi Disorot: Udah Nggak Merah Membara Lagi
-
Padahal Berharap Dipecat, Inikah Alasan Megawati Belum Usir Jokowi dan Gibran Walau 'Mbalelo' dari PDIP?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024