Suara.com - Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan Demas itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Demas mengatakan KPU harusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurut dia, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Pihak Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun yang nantinya akan dikembalikan ke negara. Gugatan Rp 70,5 triliun yang diajukan Demas disebut sesuai anggaran Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lantas siapa sebenarnya Brian Demas Wicaksono? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Brian Demas Wicaksono
Brian Demas Wicaksono merupakan salah satu kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari kalangan akademisi. Bukan kader ecek-ecek, pria kelahiran Situbondo 3 Desember 1988 ini adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Catatan pendidikan tinggi dari Demas pun tak pernah luput dari ilmu hukum dan pemerintahan.
Politisi yang tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur ini menyelesaikan pendidikan S1 Sarjana Hukum pada tahun 2011 di Universitas Muhammadyah Jember. Dia kemudian berhasil meraih gelar S2 Magister Hukum di Universitas Jember tahun 2015.
Terbaru, Demas meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi program studi doktor ilmu hukum pada 1 Maret 2023. Demas juga pernah menjadi Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi pada 2015-2018.
Diceritakan saat Demas kecil, ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah adalah sopir taksi serabutan sementara ibunya pensiunan pegawai kehutanan.
Kader PDIP
Baca Juga: Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Projo: Semua Sudah Direncanakan
Demas mengakui bahwa dia adalah kader PDI Perjuangan. Namun, dia membantah menempati jabatan Ketua PDI Perjuangan Probolinggo seperti disebut sejumlah media. Demas tercatat sebagai pengurus di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
Sebelumnya, nama Demas mencuat setelah menggugat Undang-undang Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Demas adalah salah satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu ke MK. Judicial review ke MK tersebut diajukan pada 6 Desember 2022 lalu.
Demas menegaskan gugatannya ke MK itu sama sekali tidak berhubungan dengan PDI Perjuangan, meski dia adalah salah satu kadernya. Demas juga menyatakan tidak pernah berkoordinasi sama sekali terkait judicial review yang dia layangkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Projo: Semua Sudah Direncanakan
-
Jokowi Ajak Capres Makan Bersama di Meja Lazy Susan, Ini Sejarah dan Makna Filosofinya
-
Ketum Relawan Projo Yakin Pasangan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Doakan Bersama Rakyat
-
Lagi Jadi Omongan di Medsos, Wamendes Turun Tangan Menangkan Gibran di Pilpres 2024
-
PDIP Patah Hati Ditinggal Gibran, PKS: Jangan Lama-lama, Marah Cukup 3 Hari
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024