Suara.com - Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan Demas itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Demas mengatakan KPU harusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurut dia, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Pihak Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun yang nantinya akan dikembalikan ke negara. Gugatan Rp 70,5 triliun yang diajukan Demas disebut sesuai anggaran Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lantas siapa sebenarnya Brian Demas Wicaksono? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Brian Demas Wicaksono
Brian Demas Wicaksono merupakan salah satu kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari kalangan akademisi. Bukan kader ecek-ecek, pria kelahiran Situbondo 3 Desember 1988 ini adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Catatan pendidikan tinggi dari Demas pun tak pernah luput dari ilmu hukum dan pemerintahan.
Politisi yang tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur ini menyelesaikan pendidikan S1 Sarjana Hukum pada tahun 2011 di Universitas Muhammadyah Jember. Dia kemudian berhasil meraih gelar S2 Magister Hukum di Universitas Jember tahun 2015.
Terbaru, Demas meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi program studi doktor ilmu hukum pada 1 Maret 2023. Demas juga pernah menjadi Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi pada 2015-2018.
Diceritakan saat Demas kecil, ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah adalah sopir taksi serabutan sementara ibunya pensiunan pegawai kehutanan.
Kader PDIP
Baca Juga: Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Projo: Semua Sudah Direncanakan
Demas mengakui bahwa dia adalah kader PDI Perjuangan. Namun, dia membantah menempati jabatan Ketua PDI Perjuangan Probolinggo seperti disebut sejumlah media. Demas tercatat sebagai pengurus di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
Sebelumnya, nama Demas mencuat setelah menggugat Undang-undang Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Demas adalah salah satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu ke MK. Judicial review ke MK tersebut diajukan pada 6 Desember 2022 lalu.
Demas menegaskan gugatannya ke MK itu sama sekali tidak berhubungan dengan PDI Perjuangan, meski dia adalah salah satu kadernya. Demas juga menyatakan tidak pernah berkoordinasi sama sekali terkait judicial review yang dia layangkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Projo: Semua Sudah Direncanakan
-
Jokowi Ajak Capres Makan Bersama di Meja Lazy Susan, Ini Sejarah dan Makna Filosofinya
-
Ketum Relawan Projo Yakin Pasangan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Doakan Bersama Rakyat
-
Lagi Jadi Omongan di Medsos, Wamendes Turun Tangan Menangkan Gibran di Pilpres 2024
-
PDIP Patah Hati Ditinggal Gibran, PKS: Jangan Lama-lama, Marah Cukup 3 Hari
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19