Suara.com - Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (31/10) malam.
"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (31/10/2023).
Rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu itu sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Sebagai berikut, Rancangan PerBawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tandasnya.
Diketahui rapat untuk menyepakati perubahan PKPU ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan berkaitan dengan syarat pendaftaran capres dan cawapres.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Survei LSJ: Prabowo-Gibran Tundukkan Ganjar-Mahfud dengan Elektabilitas 52,8 Persen
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Berita Terkait
-
Bantah Masuk TKN Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia: ke KPU Cuma Antar Adik, Gak Boleh?
-
Tim Pemenangan KIM Terbentuk, Targetkan Prabowo-Gibran Menang 75 Persen di Solo
-
Denny Siregar Dirujak Warganet Gegara Posting Baliho Ganjar-Mahfud MD Dicopot di Bali: Kok Tim Banteng Pada Cengeng
-
Legawa Tak jadi Cawapres, Erick Thohir Siap Dukung Prabowo Presiden
-
Undang 3 Capres Makan Siang, Jokowi Ingin Lindungi Gibran atau Turunkan Tensi Politik?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024