Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem, Effendy Choirie mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres dalam Pemilu. Pria yang kerap disapa Gus Choi itu awalnya berbicara mengenai pentingnya memperhatikan etika dalam kehidupan bernegara.
"Sebetulnya negara ini bukan sekedar Undang-Undang, bukan Undang-Undang Dasar. Bukan hanya taat pada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, aturan, tapi sekaligus juga etika, akhlak, moral," kata Gus Choi kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Gus Choi kemudian mengkritik para Hakim MK yang justru mengabaikan moral dan etika saat memutuskan putusan terkait syarat capres-cawapres.
"Itu yang diabaikan oleh para hakim, diabaikan oleh negara, diabaikan oleh banyak-banyak elite politik, seolah-olah dunia ini kekuasaan kekuasaan uang-uang," ujarnya.
Ia menilai aturan dan Undang-Undang di Indonesia saat ini bisa dengan gampang diutak-atik oleh kekuasaan demi kepentingan pribadi.
"Undang-Undang yang sudah ada bisa digeser-geser bisa diatur-atur, bahkan direkayasa, konstitusi pun mau diganti, diubah untuk memperpanjang presiden dari dua periode bagaimana menjadi tiga periode. Ini semua pikiran karena pragmatis, karena semata kekuasaan semata mungkin uang, kekayaaan," ungkap Gus Choi.
Oleh sebab itu, Gus Choi menyampaikan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh merasa prihatin melihat kondisi tersebut. Pasalnya, menurut Gus Choi, para Hakim MK telah menjadi alat politik.
"Pak Surya memang prihatin melihat negara bangsa ini. Prihatin pada perilaku-perilaku MK yang dulu kita obsesikan dia adalah negarawan-negarawan yang pikirannya untuk kepentingan bangsa dan negara, ternyata mereka sudah menjadi alat-alat politik keluarga, kelompok," tutur Gus Choi.
Putusan MKMK Besok
Baca Juga: Usai Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Din Syamsuddin Puji Semangat Perubahan: Pilihan Tepat
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan MK atau MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lainnya, yaitu Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11).
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Sebab, ada 21 laporan yang diproses MKMK dengan hakim konstitusi terlapor yang jumlah laporannya berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024