Suara.com - Belum lama ini Kaesang Pangarep trending di platform X (dulu Twitter) pada Senin (6/11/2023) setelah adanya seruan "kami muak". Seruan itu berasal dari sebuah video yang menyoroti banyaknya baliho Kaesang yang tersebar di berbagai daerah.
Hal ini pun kemudian menjadi perhatian beberapa pihak, hingga mempertanyakan mengeni aturan pajak reklame politik. Sebab baliho Kaesang ini diduga tidak bayar pajak sebagaimana klaim dalam video tersebut.
"Fakta yang menarik lagi biaya produksi dan pemasangannya lebih dari satu miliar. Dari mana uangnya? Lalu siapa yang pasangnya? Kok tahu-tahu ada? Ini semua baliho tanpa izin. tidak bayar pajak pula. Mentang-mentang anak presiden, baru dua hari jadi ketua umum PSI sudah pakai cara-cara seperti ini. Kami muak," ujar wanita di video viral tersebut.
Seperti yang kita semua ketahui, Pemilu 2024 semakin dekat. Tak hanya Kaesang, beberapa partai dan tokoh politik juga mulai memasang reklame, baliho dan spanduk di tempat-tempat yang dianggap strategis. Tidak boleh asal pasang, pemasangan baliho dan spanduk ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Buntut dari pemasangan reklame, Kaesang di sejumlah wilayah, yang menjadi sorotan beberapa pihak adalah mengenai aturan pajaknya. Apakah reklame yang dipasang dan bernuansa politik harus membayar pajak?
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya pun turut menyoroti video viral ini. Ia juga mempertanyakan siapa yang membiayai pemasangan baliho Kaesang di berbagai tempat ini.
"Jadi siapa yang bayar n pasang baliho-baliho n super banyak mengalahkan atribut partai lain ini? Kader atau.... ah sudahlah..." tulis Yunarto melalui akun X pribadinya.
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Pajak Reklame Politik
Baca Juga: Jawaban Gibran Diajak Gabung PSI Bikin Gregetan Kaesang: Pak Wali Kan Jawabnya Gitu
Berdasarkan UU No.1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan bahwa spanduk dan baliho peserta pemilu tidak menjadi objek pajak reklame mulai tahun 2024.
Diketahui, reklame adalah alat, benda, perbuatan ataupun media yang bentuk serta corak ragamnya dirancang untuk menempuh tujuan komersial memperkenalkan, mengajak, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian masyarakat umum terhadap sesuatu.
Adapun objek reklame sebagaimana yang dimaksud dalam UU HKPD meliputi reklame papan/billboard, megatron, videotron, reklame kain, reklame melekat/stiker, selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaran, udara, apung, film/slide dan reklame peragaan.
Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame
Berdasarkan peraturan, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame antara lain yaitu:
1. Penyelenggaraan Reklame yang dilakukan melalui internet televisi radio warta harian, warta mingguan warta bulanan atau yang sejenisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024