Suara.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau agar para pendukung Prabowo-Gibran tidak meramaikan kantor KPU RI pada hari penetapan capres dan cawapres, Senin (13/11/2023) besok.
"Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November (besok hari)," kata Dasco di Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
Dasco membeberkan alasan mengapa pihaknya mengimbau pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak datang ke KPU. Sebabnya, lantaran ada dugaan informasi akan ada upaya pembenturan massa.
"Ada dugaan dari Informasi yang kami dapat bahwa apabila banyak massa berkumpul maka akan dibenturkan dengan sesama massa yang pro dan kontra, serta akan dibenturkan dengan pihak aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif," beber Dasco.
Berdasarkan informasi tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kawan-kawan di Koalisi Indonesia Maju serta relawan pendukung Prabowo-Gibran untuk meneruskan imbauan terkait, yakni agar tidak ada pergerakan massa ke kantor KPU.
"Untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing pendukung untuk tidak datang berbondong-bondong ke KPU RI dengan alasan apapun.
"Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pasangan Prabowo-Gibran," kata Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dihadiri oleh tiga pasangan calon (paslon).
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hal tersebut termuat dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Elektabilitas Tinggi, TKN Prabowo-Gibran: Tak Perlu Curang Untuk Menang
Sebelum diundi, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat dalam sidang pleno tertutup pada 13 November 2023.
"KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden satu hari setelah selesai verifikasi," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Kemudian pada 14 November 2023, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam sidang pleno terbuka.
"Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (1)," ujar Idham.
Tag
Berita Terkait
-
Elektabilitas Tinggi, TKN Prabowo-Gibran: Tak Perlu Curang Untuk Menang
-
Survei Indikator Politik: Efek Gibran Bikin Basis Ganjar Beralih Dukung Prabowo
-
Respons Gibran Soal Serangan Dan Nyinyiran Usai Putusan MK: Senyumin Saja
-
Survei Terbaru Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo Dan Anies Menguat, Ganjar Menyusut
-
Keponakan Prabowo: Mustahil Gibran Dikalahkan dengan Fitnah dan Drama Aktor-aktor Politik
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024