Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) berkampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Senin (13/11/2023).
KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.
Penetapan ini setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan pasangan tersebut. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB.
"Rencananya pada tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.
"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir Kantor KPU RI masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang," katanya.
Setelah jamuan makan malam, akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.
Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. (Antara)
Berita Terkait
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Sewa Jet Pribadi ke 6 Provinsi Selama 2 Hari, Ketua KPU: Kalau Pakai Pesawat Komersil Gak Mungkin
-
Sewa Private Jet Sempat Dipersoalkan, Ketua KPU Minta Maaf
-
DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU
-
Bongkar 59 Rute Jet Pribadi Komisioner KPU, Koalisi Sipil: Seperti Piknik Pakai Uang Negara
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024