-
KPU dituduh sembunyikan penggunaan jet pribadi dari DPR.
-
DPR klaim pasti akan menolak anggaran tersebut jika tahu.
-
Buntutnya, DPR akan perketat pengawasan anggaran lembaga negara.
Suara.com - Borok baru dalam skandal jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbongkar.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap bahwa KPU sama sekali tidak pernah melaporkan rencana penggunaan fasilitas mewah tersebut kepada parlemen.
Bahkan, jika dilaporkan, ia yakin DPR pasti akan menolaknya.
Pernyataan tersebut merupakan respons keras atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU.
Doli menegaskan adanya upaya 'main belakang' dari pihak KPU.
"Iya, makanya kan ini mereka kan tidak pernah melaporkan kan kepada kami ya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia mengaku, Komisi II pada saat itu justru mengetahui informasi ini dari laporan pihak luar, bukan dari KPU sebagai mitra kerja resmi. "Kita konfirmasi dan ternyata benar, gitu," ujarnya.
Doli sangat yakin, KPU jujur dan transparan sejak awal dengan memasukkan rencana penggunaan jet pribadi dalam proposal anggaran, DPR tidak akan pernah menyetujuinya.
"Nah, saya yakin kalau kemudian kemarin sebelum dilaksanakan mereka dalam perencanaannya memasukkan ini, rencana penggunaan ini, pasti semua teman-teman Komisi II enggak setuju pasti," katanya.
Baca Juga: Desak BPK Usut Aliran Dana KPU Sewa Jet Pribadi hingga Apartemen, Koalisi Sipil: Kok Boros Amat
Buntut dari 'kecolongan' tersebut, Doli yang kini menjadi Anggota Komisi II menyatakan bahwa ke depan, DPR harus jauh lebih detail dan teliti dalam memeriksa setiap pengajuan anggaran dari lembaga negara.
"Nah, makanya ke depan itu harusnya nanti setiap mitra kerja yang ada di DPR itu ya, dalam sebelum memutuskan anggaran, mungkin bersama dengan pemerintah harus dicek detailnya programnya apa saja itu, kan kira-kira gitu," katanya.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, empat komisioner lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan fasilitas jet pribadi mewah dalam konteks Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pesantren Krapyak Dorong Musyawarah, Tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Bantah Dukung Pleno PBNU, Ponpes Krapyak Tegaskan Dukungan Penuh pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain