-
KPU dituduh sembunyikan penggunaan jet pribadi dari DPR.
-
DPR klaim pasti akan menolak anggaran tersebut jika tahu.
-
Buntutnya, DPR akan perketat pengawasan anggaran lembaga negara.
Suara.com - Borok baru dalam skandal jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbongkar.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap bahwa KPU sama sekali tidak pernah melaporkan rencana penggunaan fasilitas mewah tersebut kepada parlemen.
Bahkan, jika dilaporkan, ia yakin DPR pasti akan menolaknya.
Pernyataan tersebut merupakan respons keras atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU.
Doli menegaskan adanya upaya 'main belakang' dari pihak KPU.
"Iya, makanya kan ini mereka kan tidak pernah melaporkan kan kepada kami ya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia mengaku, Komisi II pada saat itu justru mengetahui informasi ini dari laporan pihak luar, bukan dari KPU sebagai mitra kerja resmi. "Kita konfirmasi dan ternyata benar, gitu," ujarnya.
Doli sangat yakin, KPU jujur dan transparan sejak awal dengan memasukkan rencana penggunaan jet pribadi dalam proposal anggaran, DPR tidak akan pernah menyetujuinya.
"Nah, saya yakin kalau kemudian kemarin sebelum dilaksanakan mereka dalam perencanaannya memasukkan ini, rencana penggunaan ini, pasti semua teman-teman Komisi II enggak setuju pasti," katanya.
Baca Juga: Desak BPK Usut Aliran Dana KPU Sewa Jet Pribadi hingga Apartemen, Koalisi Sipil: Kok Boros Amat
Buntut dari 'kecolongan' tersebut, Doli yang kini menjadi Anggota Komisi II menyatakan bahwa ke depan, DPR harus jauh lebih detail dan teliti dalam memeriksa setiap pengajuan anggaran dari lembaga negara.
"Nah, makanya ke depan itu harusnya nanti setiap mitra kerja yang ada di DPR itu ya, dalam sebelum memutuskan anggaran, mungkin bersama dengan pemerintah harus dicek detailnya programnya apa saja itu, kan kira-kira gitu," katanya.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, empat komisioner lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan fasilitas jet pribadi mewah dalam konteks Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak
-
PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM