-
KPU dituduh sembunyikan penggunaan jet pribadi dari DPR.
-
DPR klaim pasti akan menolak anggaran tersebut jika tahu.
-
Buntutnya, DPR akan perketat pengawasan anggaran lembaga negara.
Suara.com - Borok baru dalam skandal jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbongkar.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap bahwa KPU sama sekali tidak pernah melaporkan rencana penggunaan fasilitas mewah tersebut kepada parlemen.
Bahkan, jika dilaporkan, ia yakin DPR pasti akan menolaknya.
Pernyataan tersebut merupakan respons keras atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU.
Doli menegaskan adanya upaya 'main belakang' dari pihak KPU.
"Iya, makanya kan ini mereka kan tidak pernah melaporkan kan kepada kami ya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia mengaku, Komisi II pada saat itu justru mengetahui informasi ini dari laporan pihak luar, bukan dari KPU sebagai mitra kerja resmi. "Kita konfirmasi dan ternyata benar, gitu," ujarnya.
Doli sangat yakin, KPU jujur dan transparan sejak awal dengan memasukkan rencana penggunaan jet pribadi dalam proposal anggaran, DPR tidak akan pernah menyetujuinya.
"Nah, saya yakin kalau kemudian kemarin sebelum dilaksanakan mereka dalam perencanaannya memasukkan ini, rencana penggunaan ini, pasti semua teman-teman Komisi II enggak setuju pasti," katanya.
Baca Juga: Desak BPK Usut Aliran Dana KPU Sewa Jet Pribadi hingga Apartemen, Koalisi Sipil: Kok Boros Amat
Buntut dari 'kecolongan' tersebut, Doli yang kini menjadi Anggota Komisi II menyatakan bahwa ke depan, DPR harus jauh lebih detail dan teliti dalam memeriksa setiap pengajuan anggaran dari lembaga negara.
"Nah, makanya ke depan itu harusnya nanti setiap mitra kerja yang ada di DPR itu ya, dalam sebelum memutuskan anggaran, mungkin bersama dengan pemerintah harus dicek detailnya programnya apa saja itu, kan kira-kira gitu," katanya.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, empat komisioner lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan fasilitas jet pribadi mewah dalam konteks Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
8 Ruas Jalan Jakarta Tergenang Imbas Hujan Deras Pagi Ini
-
Waspada! Banjir Genangi Daan MogotFlyover Pesing, Arus Lalu Lintas ke Grogol Melambat
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027